Sesuai dengan defenisi gawat darurat yaitu keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut, maka pelayanan di instalasi gawat darurat disediakan selama 24 jam lengkap dengan dokter jaga. Pada saat dokter jaga tidak mampu mengatasi kondisi pasien, maka dokter jaga dapat memanggil dokter spesialis untuk mengatasi kondisi gawat darurat pasien.
Fasilitas yang disediakan meliputi ruang tunggu, ruang periksa, ruang rawatan sementara setelah pemeriksaan sebanyak 6 tempat tidur, ruang VK emergency dan ruang bedah emergency.